Undang-undang yang mengatur tentang Cyber Espionage
Undang – Undang yang Mengatur tentang Kejahatan Cyber espionage adalah UU ITE NO 11 Tahun 2008.
Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik”
Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”
Dan ketentuan pidananya ada pada :
Pasal 46 Ayat 2 " Setiap Orang yang memenuhi unsur senagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)"
Pasal 47 " Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)."


Komentar
Posting Komentar