Definisi Cyber Espionage

Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa seizin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau bahkan rahasia alam) dari individu, pesaing, kelompok, pemerintah, dan musuh untuk pribadi, ekonomi, sampai keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan komputer internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak seperti Trojan Horse dan Spyware.
Merujuk kepada buku karangan Teguh Wahyono (2006:238) "Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran."
                                   



Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer professional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih atau dalam kasus lain mungkin karya kriminal dari amatir hacker jahat dan programmer software.
Cyber Espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing atau jaringan secara keseluruhan sebagai strategi mencari keuntungan dan merusak psikologis, politik, kegiatan subversi, fisik maupun sabotase.
Operasi tersebut biasanya dan harusnya ilegal di negara korban, sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi dipemerintahan negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintahan yang terlibat. Cyber Espionage merupakan salah satu tindak pidana Cyber Crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (Computer Network Sistem) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang terkomputerisasi (Computerize).

Komentar

Postingan Populer