Apa Itu Cyber Crime

Mengenai pengertiannya, Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengidentikkan Cybercrime dengan Computer Crime. The U.S. Departement of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai :

                “...any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,  investigation , or prosecution”.
               (www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization Of European Community  Devlopment, yang mendefinisikan Computer Crime sebagai :

                “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer ”, mengartikan kejahatan komputer sebagai :

                “kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.

Internet sendiri merupakan hasil rekayasa teknologi yang penerapannya bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer, tetapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi didalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, yang dapat mengakses internet bukan hanya komputer (misalnya dengan teknonlogi Wireless Application Protocol (WAP) yang memungkinkan telepon genggam mengakses internet, membayar rekening bank, hingga memesan tiket pesawat).
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa Cyber Crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Komentar

Postingan Populer